Selasa, 27 Desember 2011

SEJARAH KEPERAWATAN DALAM ISLAM

kegiatan pelayanan keperawatan telah di mulai sejak seorang perawat muslim pertama yaitu Siti Rufaidah pada zaman nabi Muhammad saw,yang selalu memberikan pelayanan terbaik nya bagi yang membutuhkan tanpa membedakan apakah kliennya kaya atau miskin.adapula yang mengenal Rufaidah Binti Saad.beliau dikenal sebagai perawat yang memulai praktek keperawatan di masa nabi Muhammad saw. Beliau juga adalah perawat pertama muslim.beliau hidup dimasa nabi Muhammad saw,di abad pertama hijriyah sesudah Masehi,diilustrasikan sebagai perawat teladan,baik dan bersifat empati. Rufaidah adalah seorang pemimpin,organisatoris,mampu memobilisasi dan memotifasi orang lain,dan digambarkan pula memiliki pengalaman,klinik yang dapat ditularkan kepada perawat lain,yang dilatih dengan bekerja dengannya.dia tidak hanya melaksanakan peran perawat dalam aspek klinikal saja ,akan tetapi juga melaksanakan peran komunitas dan memecahkan masalah secara sosial yang dapat mengakibat kan timbulnya berbagai penyakit.
Rufaidah adalah public health nurse dan social worker yang menjadi inspirasi bagi profesi keperawatan di dunia islam.Rufaidah Binti Saad memiliki nama lengkap Rufaidah Binti Sa’ad Al Bani Aslam Alkhazraj,yang tinggal di Madinah dia lahir di yathrib dan termasuk kaum anshar.
Ayahnya seorang dokter dan ia mempelajari ilmu keperawatan saat bekerja membantu ayahnya disaat kota madinah berkembang,Rufaidah mengabdikan diri merawat kaum muslim yang sakit,dan membangun tenda diluar masjid Nabawi saat damai,pada saat perang Badar,Uhud,Khandak dan Perang Khaibar.
Dia menjadi seorang sukarelawan dan merawat korban yang terluka sewaktu perang.Dan mendirikan rumah sakit lapangan,sehingga terkenal saat perang,dan nabi Muhammad sendiri memerintahkan korban yang terluka dirawat oleh nya,pernah digambarkan saat perang Ghazwat Saad Bin Maadh yang terluka dan tertancap panah ditangannya,dirawat oleh Rufaidah hingga stabil.
Rufaidah melatih pula beberapa kelompok wanita untuk menjadi perawat,dan dalam perang khaibar,mereka izin nabi Muhammad saw untuk ikut digaris belakang pertempuran untuk merawat mereka yang terluka,dan nabi Muhammad saw mengizinkannya.
tugas ini digambarkan mulia bagi rufaidah,dan merupakan pengakuan awal untuk pekerjaannya dibidang keperawatan dan medis,kontribusi rufaidah tidak hanya merawat mereka yang terluka akibat perang.namun juga terlibat dalam aktifitas sosial dan komunitas.ia memberi perhatian kepada setiap muslim,miskin,anak yatim,atau penderita cacat mental.ia merawat anak yatim dan memberikan bekal pendidikan.
Rufaidah juga digambarkan memiliki keperibadian yang luhur dan empati sehingga memberi pelayanan keperawatan kepada pasiennya dengan baik pula.sentuhan sisi kemanusiaan adalah hal yang penting bagi perawat,sehingga perkembangan sisi teknologi dan sisi kemanusiaan mesti seimbang.
rufaidah juga digambarkan sebagai pemimpin dan pencetus sekolah keperawatan pertama dunia islam.sejarah dunia islam juga mencatat beberapa nama yang bekerja bersama rufaidah,seperti:ummu ammara,aminah,ummu amin,syafiat,ummu sulaiman,dan hindun.beberapa wanita muslim terkenal sebagai perawat adalah kuafibat,amin binti abi qaysal ghifari,dan lainnya. 
ASUHAN KEPERAWATAN ISLAM
Pada zaman Nabi perawat dapat diberi nama ”Al Asiyah “ dari kata Aasa yang berarti mengobati luka, dengan tugas utama memberi makanan dan memberikan obat. Pelayanan kesehatan telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW dengan seorang perawat wanita yang pertama yang bernama Rufaidah. Islam sangat menghargai seorang petugas kesehatan karna petugas ini adalah petugas kemanusiaan yang sangat mulia.
Pelayanan kesehatan adalah memberi pelayanan kesehatan kepada orang yang membutuhkan baik itu berupa asuhan keperawatan atau pelayanan kepada pasien. Hubungan antara petugas kesehatan dan pasien adalah sebagai penjual jasa dan pemakai jasa.
Antara petugas kesehatan dan pasien terjadi akad Hijrah. Akad Hijrah adalah suatu akad dimana satu pihak memanfaatkan Barang, Tenaga, Pikiran dan Keahlian.
Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan, baik kesehatan Fisik, Mental maupun kesehatan lingkungan.
 Hak dan kewajiban antara perawat dengan pasien. 
kewajiban petugas keperawatan
·        melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan
·        memberikan pelayanan dengan baik
·        menetapkan tarip yang terjangkau oleh masyarakat
·        mengusahakan keringanan biaya
·       bertanggung jawab atas kematian /penderitaan dan kerugian pasien yang disebabkan oleh kesalahan perawat
·        melimdungi pasien dari sasaran propaganda agama lain
·        menyampaikan wasiat pasien yang meninggal kapada keluarganya
·        membantu pemakaman jenazah secepat mungkin
·        menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Hak – Hak petugas keperawatan
·        Mendapatkan Gaji dan Honorer
·        Mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah
·        Mendapat perlindungan hukum
·        Melindungi pasien dari ancaman luar kehidupan keselamatan jiwanya.
·        Menolak pelanyanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran Agama
 Profesi keperawatan dalam islam adalah dipandang sebagai profesi yang mulia.akan tetapi hal itu berlaku apabila asuhan keprawatan yang dilakukan sesuai dengan syari’ah islam,yaitu dengan memperhatikan kaidah-kaidah dan aturan-aturan dalam islam.dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa:
 bertolong-tolonglah kamun dalam hal kebaikan,dan janganlah kamu bertolong-tolong dalam hal keburukan atau kejahatan”.
 dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Al-Qur’an menganjurkan untuk membantu orang orang yang sedang kesulitan dalam hal ini adalah pada keadaan sakit.seperti yang dicontohkan oleh rufaidah di zaman Rasulullah Saw.sebagai perumpamaan dalam penerapan asuhan keperawatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam islam.misalnya adalah bagaimana cara bersuci dan shalat bagi pasien yang sedang sakit.
 Allah berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 185:
 artinya : allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(QS.Al-baqarah;185)
  







Tata Cara Bersuci Bagi Orang Yang Sakit

1.      diwajibkan bersuci dengan air, berwudhu jika berhadats kecil dan mandi jika berhadats besar
2.      jika tidak bisa dengan air karena dikhawtirkan dapat memperlambat kesembuhan, maka boleh tayamum
3.      bila tidak mampu bersuci sendiri maka dapat dibantu orang lain
4.      jika pada tubuh terdapat luka yang digips atau dibalut maka cukup mengusap balutan tadi dengan air
5.      cara bertayamum ialah memukulkan dua tangannya ketanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya lalu mengusap telapak tangannya
6.      jika sebagian tubuh yang harus disucikan terluka, maka dibasuh dengan air jika membahayakan cukup diusap sekali saja jika membahayakan juga maka bias bertayamum
7.      dibolehkan bertayamum pada dinding yang mengandung debu yang suci
8.      jika tidak mungkin bertayamum diatas tanah atau dinding atau tempat lain yang mengandung debu maka boleh menggunakan sapu tangan
9.      orang yang sakit juga wajib membersihkan tubuhnya dari najis, jika tidak mungkin maka ia solat apa adanya, dan solatnya sah
10.  orang yang sakit wajib menggunakan pakaian yang suci dalam melaksanakan solat jika tidak memungkainkan maka solat apa adanya dan solatnya sah
11.  orang yang sakit juga wajib solat ditempat yang suci jika tidak mungkin maka cara sholat ditempat apa adanya dan sholatnya sah.
                                                                                                                 
Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit

1.          diwajibkan berdiri meskipun tidak tegak atau bersandar pada dinding atau bertumpu pada tongkat
2.          bila tidak mampu berdiri maka hendaklah solat dengan duduk
3.          bila tidak mampu duduk maka solat dengan berbaring miring dengan bertumpu pada sisi tubuh sebelah kanan menghadap kiblat
4.          jika tidak mampu berbaring maka dapat dengan telentang dan kaki menuju arah kiblat dan kepala agak ditinggikan
5.          jika tidak mampu juga maka solat dengan menggunakan isyarat tubuh seperti kepala jika kepala tidak mampu maka dengan mata
6.          jika memang semua itu tidak mampu maka dapat solat didalam hati
7.          jika orang sakit merasa kesulitan mengerjakan solat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dalam bulan suci rhamadan

1.          orang yang sedang bepergian (musafir)
selama bepergian tersebut tidak untuk maksiat dan sesuai dengan ketentuan ukum islam maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya dihari yang lain sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.
2.          orang yang sakit
sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah yang mengakibatkan bahaya bagi jiwa, atau bertanmbahnya penyakit baginya, atau dikhawatirkan terlambatnya kesembuhan akibat dari puasa tersebut dan dapat menggantinya dihari yang lain sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.
3.           wanita yang haid dan nifas
wajib mengganti dihari yang lain dan jika wanita tersebut berpuasa maka puasanya tidak sah.
4.           orang yang sudah lanjut usia
orang yang lanjut usia dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa hendaknya memberi makanan setiap hari, satu orang miskin
5.          wanita yang hamil dan menyusui
allah meringankan bagi mereka untuk tidak berpuasa, dan termasuk dari golongan hambanya yang lemah adalah wanita hamil dan menyusui.

Para pemimpin rumah sakit-rumah tidak boleh menugaskan seorang perawat laki-laki dan seorang perawat wanita untuk piket dan jaga malam bersama, ini suatu kesalahan dan kemungkaran besar, dan ini artinya mengajak kepada perbuatan keji. Jika seorang laki-laki hanya berduaan dengan seorang wanita di suatu tempat, tidak bisa dijamin aman dari godaan setan untuk melakukan perbuatan keji dan sarana-sarananya.
Karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
” Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya setan"
 Menurut islam kesehatan yang bersifat (Prepentif) lebih diutamakan dari pada Kuratif (pengobatan).
Hak dan kewajiban petugas kesehatan lebih besar dari pada hak dan kewajiban pasien karna hak dan kewajiban petugas kesehatan bertanggung jawab atas jiwa dan raga pasien.
Menurut islam bahwasan orang sakit wajib melakukan berobat untuk mengobati penyakit nya.sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
 berobatlah kamu, hai hamba – hamba Allah! Sebab sesungguhnya Allah SWT tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obat nya, selain itu penyakitnya, ialah sakit tua.”(Hadis riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)
             Menurut hukum islam, seseorang yang melakukan praktek kedokteran dan pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, misalnya, ia “Kunter” (dukun yang melakukan praktek dokter seperti operasi), atau “Terkun “ (dokter yang melakukan praktek dukun) Seperti ia tidak memberikan resep obat kepada pasiennya yang sesuai dengan disiplin ilmu kedokteran yang ia pelajari, tetapi ia harus bertanggung jawab atas kerugian pasien nya, jiwa/materialnya. Hal ini berdasarkan sabda Hadis Nabi :
 Barang siapa melakukan praktek kedokteran/pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, maka ia harus bertanggung jawab menggung kerugian”.
 kemudian ketika memberikan pelayanan perawatan bagi pasien yang perempuan hendaknya dirawat oleh perawat perempuan.begitu juga sebaliknya,pasien laki-laki dirawat oleh perawat laki-laki pula. ruang lingkup itu mencakup berbagai aspek dan keadaan yang sesuai dengan kaidah dan aturan dalam islam.misalnya :
  • ·         Tata cara dan aturan tentang alat kontrasepsi atau KB
  • ·         Proses dan pasca melahirkan
  • ·         Transplantasi organ tubuh
  • ·         Tranfusi darah
  • ·         Aturan dan cara pengadopsian anak
  • ·         Dan lain sebagainya.
Sebagai seorang praktisi keperawatan kita harus bertindak professional sesuai fungsi dan tujuan dari asuhan keperawatan.dengan demikian dapat tercapai pelaksanaan asuhan keperawatan yang bermutu dan sesuai dengan syari’ah islam.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

semoga bermanfaat :)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com